PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo memfasilitasi pemenuhan hak integrasi bagi sembilan narapidana pada Kamis (22/10/2026). Dari jumlah tersebut, tujuh narapidana memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sementara dua lainnya menerima Cuti Bersyarat (CB).
Pelaksanaan hak integrasi dilakukan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun. Setelah dihadapkan ke kejaksaan, para narapidana diserahkan kepada Bapas untuk menjalani pembimbingan dan pengawasan sesuai ketentuan.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan sesuai aturan.
“Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Hak integrasi berupa PB dan CB diberikan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui program ini, narapidana diharapkan dapat melanjutkan pembinaan di luar rutan dengan tetap mematuhi kewajiban yang berlaku.
Rutan Ponorogo menekankan pentingnya kepatuhan selama masa integrasi agar proses reintegrasi sosial berjalan sukses. Lembaga ini berkomitmen terus memberikan pelayanan profesional sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung narapidana kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.(Hum/Red)

