MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan menggelar razia dan tes urine di sejumlah tempat hiburan malam. Hal itu dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah peredaran gelap narkoba, Sabtu (17/10/2026).
Patroli menyasar kafe dan karaoke di Kecamatan Magetan, Parang, dan Maospati. Petugas melakukan pemeriksaan lokasi serta tes urine terhadap pengunjung sebagai langkah deteksi dini. Hasilnya, seluruh tes urine menunjukkan negatif narkoba dan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Namun, petugas mendapati minuman keras tanpa izin edar di beberapa lokasi. Temuan tersebut langsung ditindak melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satuan Samapta Polres Magetan.
Kasat Resnarkoba Polres Magetan, IPTU Misbakhul Munir, menegaskan kegiatan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menekan ruang gerak penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pengawasan secara berkelanjutan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Magetan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut atensi Kapolri dan Kapolda Jatim agar jajaran kepolisian meningkatkan langkah tegas memberantas peredaran narkoba, sekaligus mencegah tempat hiburan malam dijadikan lokasi pesta maupun transaksi narkotika.
Polres Magetan memastikan akan terus meningkatkan patroli, razia, serta penegakan hukum terukur demi menciptakan Kabupaten Magetan yang aman, sehat, dan bebas narkoba. Masyarakat dihimbau segera melapor ke Call Center 110 jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.(DR)

