MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan kembali melakukan operasi rokok ilegal dengan sasaran warung dan toko, Selasa (30/7/2024).
Selain Bea Cukai Madiun, dalam operasi kali ini juga melibatkan pihak kepolisian dari Polres maupun Kejaksaan Negeri Magetan yang terbagi menjadi 3 tim dengan lokasi berbeda yakni Kecamatan Ngariboyo, Karas dan Kecamatan Nguntoronadi.
Operasi yang berlangsung pagi hari tersebut membuahkan hasil dengan ditemukan ribuan rokok ilegal di sebuah warung wilayah Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar, mengatakan, di lokasi penemuan barang ilegal tersebut memang tidak khusus menjual rokok, tapi juga kopi dan makan.
“Kita temukan di satu tempat, yang tidak khusus menjual rokok tetapi juga menjual kopi dan makan,” jelas Gunendar.
Dijelaskannya, semula pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut dicurigai mengedarkan rokok ilegal. Dan tidak menunggu waktu lama, kemudian pihaknya bersama tim melakukan operasi.
Sementara itu, Petugas Bea Cukai Madiun, Erik, mengatakan, total rokok ilegal yang berhasil ditemukan tersebut sejumlah 1.964 batang dengan berbagai merk.
“Dari jumlah itu, kerugian negara mencapai sekitar Rp1.5 juta,” terangnya.
Atas pelanggaran tersebut pihaknya tidak memberikan sanksi, tapi hanya surat peringatan agar tidak mengulangi lagi.
Untuk diketahui, kategori rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Sedangkan sanksi bagi pengedar dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(NYR/ADV)