30.8 C
Madiun
Kamis, Desember 12, 2024

Penyelamatan Aset, Pemkab Magetan Terima Sertifikat Tanah dari Kejari

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menerima secara simbolis sertifikat tanah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan di Pendopo Surya Graha, Kamis (18/7/2024).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu, mengatakan sertifikat tanah yang dimaksud adalah di Kecamatan Karangrejo dan Kecamatan Karas sebanyak 18 bidang.

“Total luasan mencapai 20.336 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 9,6 miliar,” ujarnya.

Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, mengatakan penyerahan sertifikat ini merupakan bukti kinerja positif Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga aset Pemkab Magetan.

“Pengembalian aset ini juga bertujuan untuk mendukung pemerataan pembangunan di wilayah Magetan,” terangnya.

Dalam proses penyelamatan dan pemulihan asset tersebut sempat mengalami kesulitan, namun tidak menghalangi untuk mengembalikan aset sebagai bentuk dukungan terhadap kejelasan hukum mengenai hak milik tanah tersebut.(NYR)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru