27 C
Madiun
Senin, Mei 4, 2026

Operasi Rutin, Satpol PP Magetan Sita Ratusan Batang Rokok Bodong

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bersama kantor Bea Cukai Madiun menggelar operasi rokok ilegal di sejumlah wilayah, Rabu (17/7/2024).

Selain toko, warung yang menjual rokok menjadi sasaran dalam operasi kali ini. Tujuannya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.

Petugas Bea Cukai Madiun, Jiman, mengatakan, dari operasi ini tim menemukan rokok ilegal kategori tanpa pita cukai sebanyak 280 batang yang terkemas dalam 14 bungkus berbagai merk.

“Ini ditemukan di sebuah toko wilayah Kecamatan Maospati,” kata Jiman.

Ia menambahkan, saat akan disita awalnya pemilik melakukan penolakan. Namun setelah diberikan pemahaman akhirnya bersedia untuk ditindak.

“Tadinya sempat menolak dan membantah, namun setelah kami lakukan koordinasi akhirnya bersedia ditindak,” jelasnya.

Atas pelanggaran tersebut pihaknya tidak memberikan sanksi, tapi hanya surat peringatan agar tidak mengulangi lagi.

“Jika nanti melanggar lagi akan kita tindak secara hukum,” tandasnya.

Tidak hanya operasi, dalam kegiatan ini tim gempur rokok ilegal tersebut juga melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha yang disasar tentang larangan mengedarkan rokok ilegal berikut sanksinya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid Gakda), Gunendar, mengatakan, operasi kali ini merupakan yang kelima kalinya dan lanjutan dari hari sebelumnya.

Ia pun mengakui bahwa peredaran rokok ilegal di Magetan masih ada. Hanya saja untuk produsennya berasal dari luar daerah.

Perlu dicatat, adapun kategori rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Untuk sanksi pengedar dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(NYR/ADV)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru