PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo menggelar apel gabungan sebagai bagian dari upaya pemberantasan halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba). Kegiatan ini merupakan implementasi dari prinsip dasar pemasyarakatan 3+1 yang meliputi Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas, dan Back to Basic.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Asep Sutandar, memberikan arahan untuk terus mengoptimalkan dan menerapkan prinsip dasar pemasyarakatan 3+1 guna menciptakan kondisi pemasyarakatan yang lebih baik.
Apel gabungan ini diadakan pada hari Jumat, 5 April 2024, pukul 20.00 WIB di halaman Rutan Ponorogo, diikuti oleh pegawai Rutan serta personel gabungan dari TNI dan Polisi. Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik, bertindak sebagai inspektur upacara, menegaskan komitmen Rutan Ponorogo dalam memberantas halinar.
Dengan peningkatan kewaspadaan menjelang Idul Fitri, diharapkan dapat mengurangi risiko terkait halinar, meningkatkan kesadaran, dan kewaspadaan pegawai terhadap isu tersebut.(Hum/red)

