PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar (pungli) surat keterangan atas tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (5/3/2024).
Dua tersangka yang diserahkan adalah perangkat desa berinisial SY dan SJD. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan surat keterangan atas tanah sebagai syarat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Setelah diserahkan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Masa tahanan mereka ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2024.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan bahwa pihaknya berharap proses persidangan dapat segera dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum.
“Kami berharap proses persidangan dapat segera dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum,” ujar Agung.
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Sawoo yang merasa dirugikan oleh pungli surat keterangan atas tanah yang dilakukan oleh perangkat desa. Menurut laporan, pungli ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2022, dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.
Warga Desa Sawoo berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan tidak ada lagi pungli yang meresahkan masyarakat. Mereka juga mengapresiasi langkah Kejari Ponorogo yang telah menindaklanjuti laporan mereka dengan cepat dan profesional.(NYR)

