PROBOLINGGO, TEROPONGNUSA.COM – Seorang oknum guru ngaji berinisial SN (50) di Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo karena merudapaksa muridnya berinisial HM hingga hamil. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan pelaku pada Sabtu (17/2/2024).
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban membawa HM ke bidan karena merasa kurang enak badan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HM hamil tiga bulan.
“Orang tua korban kemudian menanyakan kepada HM siapa yang menghamilinya. HM mengaku bahwa yang merudapaksa dirinya adalah SN, guru ngajinya,” kata Iptu Vita, Senin (19/2/2024).
Orang tua korban tidak terima dengan pengakuan HM dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo. Anggota Polres Probolinggo bersama Polsek Kraksaan kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku dari amuk massa.
“Pelaku dibawa ke RSUD Waluyo Jati untuk mendapat pengobatan. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo. Kami akan pastikan kasus ini berjalan sampai tuntas hingga ke pengadilan,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Fajar Adi Winarsa.(*)