29.6 C
Madiun
Senin, Maret 24, 2025

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Asal Maospati Dibekuk Satreskoba Polres Magetan

TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Seorang pria berinisial TH (41) warga Kecamatan Maospati dibekuk Satresnarkoba Polres Magetan.

Diketahui kronologi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di depan warung makan Soto Ayam Mbah Kemis, Desa Gulun, Kecamatan Maospati kerap terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti hal itu, petugas Satreskoba Polres Magetan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TH pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,15 (satu koma lima belas) gram. 

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya warna merah, 1 (satu) buah botol air mineral merk Aqua ukuran 600 ml, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo tipe A15 warna putih.

Penemuan barang bukti tersebut diakui pelaku dan dirinya mengatakan dikonsumsi sendiri.

Kasat Resnarkoba Polres Magetan, AKP Didik Ary Hendro, mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pihaknya menambahkan, akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Magetan.

“Kami akan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran gelap narkotika,” ungkap Didik.(NYR)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru