25.3 C
Madiun
Kamis, September 12, 2024

Tata Laksana Intervensi Terapi Wicara di Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Caruban

TEROPONGNUSA.COM | MADIUN – Pelayanan terapi wicara adalah pelayanan kesehatan profesional dalam rangka untuk meningkatkan atau memulihkan kemampuan komunikasi baik verbal maupun non verbal yang berhubungan dengan kemampuan berbahasa, kejelasan ujaran (artikulasi), kejelasan suara (fonasi), irama / kelancaran dan fungsi menelan.

Bahasa bicara merupakan suatu performa, dalam hal ini adalah suatu etika, karakteristik, kemampuan adaptasi hingga kemampuan negosiasi yang harus diaktualisasikan dengan kemampuan komunikasi dalam bentuk bahasa dan bicara. Bagi anak-anak yang terlambat dalam berbicara untuk sesegera mungkin melakukan terapi wicara agar bisa mengejar ketertinggalan, dalam hal ini bisa diketahui apakah anak tersebut normal atau justru menyandang tuna rungu setelah dilihat dari gejala-gejala yang dialami anak tersebut.

Untuk anak-anak dalam menjalani sekali terapi membutuhkan waktu 30 hingga 40 menit dan untuk dewasa membutuhkan waktu kurang lebih 1 jam. Diharapkan kepada orang tua agar memperhatikan dan mengenali anaknya lebih awal sehingga penanganan lebih cepat dilakukan dan semakin cepat mengejar ketertinggalan.

Unit Layanan Tumbuh Kembang RSUD Caruban Kabupaten Madiun yaitu unit layanan yang melayani anak-anak dengan gangguan tumbuh kembang meliputi gangguan sensoris, motorik kasar dan motorik halus, gangguan bahasa dan bicara, gangguan perilaku, dan lain sebagainya dimana dapat dilayani melalui Instalasi Rehabilitasi Medik khususnya pada unit layanan tumbuh kembang anak di RSUD Caruban Kabupaten Madiun.

Layanan terapi wicara ini juga didukung dengan media terapi seperti ruang snoezellen, sensori integrasi, mainan edukasi, dan alat terapi bicara. Selain itu tenaga yang dimiliki merupakan tenaga yang berkompeten di bidangnya yaitu tenaga fisioterapi dan terapi wicara. Tenaga terapi wicara adalah tenaga profesi kesehatan yang melayani seseorang yang mengalami gangguan berbicara atau berkomunikasi dari anak-anak hingga dewasa.

Terapi wicara bertujuan untuk meningkatkan kemampuan berbahasa, artikulasi, suara, kelancaran sehingga mengoptimalkan komunikasi seseorang. Terapi wicara juga mengatasi gangguan menelan seperti pada penderita stroke dan anak cerebral palsy. Guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan terapi wicara, RSUD Caruban Kabupaten Madiun telah menyediakan unit pelayanan tersebut dengan harapan dapat membantu mengatasi masalah-masalah sebagai berikut:

  • Ketidaklancaran seperti gagap dan latah
  • Gangguan pendengaran yang berakibatkan gangguan berbicara
  • Gangguan kognitif seperti Down Syndrome, dan Mental Retardasi
  • Gangguan sosial seperti Autisme, ADHD dan ADD Terlambat Bicara
  • Gangguan Organ bicara seperti pasca operasi sumbing dan pasca stroke
  • Gangguan syaraf seperti pasca stroke dan cerebral palsy
  • Gangguan menelan
  • Gangguan suara seperti pasca operasi Laringektomi, suara tidak sesuai jenis kelamin, suara sengau
  • Gangguan degenerasi otak seperti pada Alzaimer

Tenaga terapi wicara RSUD Caruban, Margi Rizki Bahagia, Amd, TW, di ruang terapi menerangkan bahwa sebelum masuk ke terapi wicara itu ada okupasi juga ada fisioterapi.

“Jadi anak yang datang diasesmen, dilihat keluhannya apa, tumbuh kembangnya bagaimana, motoriknya sesuai atau tidak serta kalau belum sesuai pasri kuta sarankan untuk terapi,” jelasnya.

Manajemen Klinik yang dilakukan oleh terapis wicara diatur sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 81 tahun 2014.

1. Kunjungan Klien Pada tahap ini klien memulai pelaksanaan terapi wicara. Kunjungan klien dapat berasal dari rujukan (sesama profesi, dokter, ahli terkait), dan non rujukan/mandiri.

2. Tahap skrining pada tahap ini klien mendapat pemeriksaan awal yang mengarahkan temuan ada tidaknya gejala yang mengarah kepada dugaan gangguan. Pada kasus anak, pada tahap skrining terapis wicara memperhatikan perkembangan anak, baik sensorik (S1, S2, S3), motorik kasar (keseimbangan), motorik halus, lateralisasi, oral motor, bahasa, bicara, sosio-emosi, dan kognitif. Pada tahap ini, terapis wicara dapat menggunakan Deteksi Dini Gangguan Kemampuan Berkomunikasi (DDGKB). Apabila tidak ditemukan gejala, maka terapis wicara melaporkan kembali hasil skrining kepihak perujuk. Terapis wicara melakukan edukasi kepada pihak keluarga untuk mengembangkan kemampuan komunikasi klien. Apabila ditemukan gejala adanya dugaan gangguan maka terapis wicara mulai melakukan pengkajian data.

3. Tahap pengkajian di dalam melakukan pelayanan Terapi Wicara. Terapis wicara diwajibkan menerapkan tata laksana pelayanan sebagai berikut:

a. Perolehan Data: Yaitu suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan informasi tentang kondisi klien melalui:

1) Wawancara Percakapan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang berlangsung antara narasumber dan pewawancara dengan tujuan untuk mendapatkan data yang diperlukan tentang diri klien atau hal lain yang berhubungan dengan kondisi bahasa-bicara dan menelan.

2) Pengamatan peninjauan secara disengaja, langsung, cermat, sistematis yang bertujuan untuk memperoleh gambaran dan data konkrit tentang kondisi klien yang berhubungan dengan kemampuan bahasa-bicara dan menelan. Melalui pengamatan langsung pada klien, terapis wicara harus memperhatikan tahapan perkembangan normal sesuai usia kalender, usia mental, dan gejala-gejala yang menjadi ciri khas pada masing-masing diagnosis spesifik.

3) Tes suatu cara pemeriksaan yang bertujuan untuk dapat mengukur kemampuan dasar/awal klien dengan menggunakan alat ukur yang obyektif dan subyektif, berkaitan dengan perilaku komunikasi dan menelan. Terapis wicara harus menyesuaikan instrumen tes dan teknik pendekatannya sesuai dengan kebutuhan.

“Rata-rata pasien terapi wicara di sini 5 atau 6 per hari. Untuk persentase kesembuhan saat ini mencapai 50% sampai 60%. Selanjutnya kami berharap dengan adanya layanan terapi wicara di sini nantinya bisa meminimalisir kasus keterlambatan bicara ataupun kesulitan bicara pada anak dan pasien pasca stroke,” pungkas Margi.

Sementara itu, Kepala Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Caruban, Dr. A. Rakhman, Sp. KFR, ketika dikonfirmasi menyampaikan, terapi wicara ini merupakan sebuah layanan baru di RSUD Caruban.

“Saya berharap masyarakat Madiun dapat menggunakan fasilitas layanan ini dengan baik,” ungkapnya.

Selain itu bagi masyarakat yang memiliki anak ataupun anggota keluarga yang membutuhkan pelayanan terapi wicara dapat berkunjung ke RSUD Caruban Kabupaten Madiun pada jam pelayanan hari Senin – Jumat. (Harry22)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru