TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Pencegahan peredaran rokok ilegal terus menjadi perhatian Satpol PP Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Sebab keberadaan barang terlarang itu sangat merugikan negara dan kesehatan.
Betapa tidak, dikatakan merugikan negara karena pada rokok ilegal itu tidak ada pita cukai. Dimana pita cukai adalah bukti setoran pajak ke negara, sehingga jika tanpa itu jelas akan mengurangi pendapatan negara dan berimbas pada terhambatnya pembangunan.
Sedangkan dampak untuk kesehatan sendiri karena pada rokok ilegal tidak terdapat standarisasi.
Untuk itulah Satpol PP Kabupaten Magetan kembali menggelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal yang kali ini berlangsung di Lapangan Candirejo, Kecamatan Magetan, Sabtu (19/11/2023) malam.
Seperti sebelumnya, sosialisasi melibatkan narasumber dari pihak terkait salah satunya Bea Cukai Madiun. Adapun materi yang disampaikan meliputi ciri-ciri rokok ilegal, sanksi bagi pengedarnya hingga cara mengantisipasi peredarannya.
Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono melalui Kabid Gakda, Gunendar, mengatakan, Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal ke-19 ini diadakan bersamaan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Magetan ke-348.
“Ini sosialisasi kita yang ke-19 dan yang terakhir kali di tahun 2023,” ujarnya.
Dan yang membedakan lagi, gelaran kali ini juga sengaja dihiasi konser musik dengan menghadirkan Abah Lala.
“Sehingga masyarakat banyak yang datang dan membuat sosialisasi ini bisa maksimal,” sambungnya.
Sementara itu, Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Madiun, Slamet Parmadi, menyampaikan, Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Magetan selalu melakukan pencegahan rokok ilegal di wilayah yang terindikasi adanya peredaran rokok. Dan jika didapati akan ditindak hingga penyitaan.
“Wilayah Magetan sering menjadi tempat pemasaran dan atau jalur peredaran produk rokok ilegal,” ungkapnya.
Diketahui dalam momentum sosialisasi terakhir kalinya di tahun 2023 tersebut mampu menghadirkan ribuan masyarakat. Selain mengikuti sosialisasi, mereka juga menikmati hiburan musik.(DNY)