TEROPONGNUSA.COM | PONOROGO – Menyusul adanya perkara tindak pidana korupsi pungutan liar dalam penerbitan segel tanah pada tahun 2021 hingga 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah kantor Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kamis (7/9/2023).
“Tim Penyidik Kejari Ponorogo memeriksa semua isi Balai Desa Sawoo lalu menyita dokumen, laptop dan semua barang yang berkaitan dengan Penerbitan Segel Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo,” kata Agung Riyadi, Kasi Intel Kejari Ponorogo.
Dijelaskannya, untuk proses penyidikan, selanjutnya barang-barang yang disita akan dilakukan pengamanan dan penelitian guna memperjelas apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Diketahui, penggeledahan kantor Desa Sawoo berlangsung hingga pukul 14.00 WIB. Dan selama proses berjalan aman dan lancar.(DNY)

