TEROPONGNUSA.COM | NGAWI – Tertangkap oleh Satreskrim Polres Ngawi, sindikat pencurian truk di halaman SPBU Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur terancam 9 tahun penjara.
Hal itu menyusul perbuatan yang dilakukan para tersangka yang mencuri kendaraan truk milik Supriono (40) warga Ponorogo pada Selasa (30/5/2023).
Tersangka tersebut yakni R (59), S (42), D(66), serta M(40). Mereka semua merupakan warga luar daerah dan ditangkap secara terpisah.
Dijelaskan Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, kronologi pencurian tersebut bermula pada Selasa (30/5/2023) saat korban korban berangkat dari Ponorogo menuju Blitar untuk mencari muatan pasir.
“Di tengah perjalanan, korban mampir ke bengkel yang masih berada di wilayah Ponorogo. Saat itu korban didatangi oleh seseorang dan menawari angkutan gula dari PG. Soedhono Geneng Ngawi dengan upah yang lebih besar,” terangnya saat konferensi pers di Ruang Guyup Polres Ngawi, Senin (12/6/2023).
Hal itu membuat Korban tertarik, lalu bersama dengan pelaku berangkat ke arah pabrik gula tersebut. Setibanya di traffic light Desa Karangrejo Kabupaten Magetan, pelaku dihubungi temannya mengajak makan.
“Setelah berada di warung sate, truk di arkir korban, dan tak lama kemudian ada orang yang berteriak tentang kepemilikan truk, selanjutnya terjadi percakapan tentang muatan beras dan meminta nomor telepon korban. Kemudian korban kembali ke warung untuk melanjutkan makannya yang belum selesai,” jelas Kapolres Ngawi.
Seusai makan, korban bersama pelaku melanjutkan perjalanan. Sesampainya di SPBU Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng salah satu pelaku mengajak korban untuk berhenti dengan alasan menunggu temannya untuk mengambil DO.
Setelah korban menghentikan truknya, korban merasakan kantuk dan tertidur.
“Kemudian korban dibangunkan pelaku untuk diajak menaikkan muatan gula, korban menurut. Selanjutnya saat akan melanjutkan perjalanan, kemudi diambil alih oleh pelaku,” lanjutnya.
Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan di depan sebuah toko, korban diturunkan dan disuruh menunggu oleh pelaku.
Karena rasa kantuk yang luar biasa tidak bisa ditahan, akhirnya korban tertidur di atas kursi panjang di depan pertokoan.
Tak selang berapa lama, pemilik toko membangunkan korban, namun korban merasa linglung, kemudian korban ditolong oleh warga sekitar untuk menghubungi istri korban.
“Modus operandi dari para pelaku melakukan aksi pencurian sasaran kendaraan jenis truk dengan cara menidurkan korban menggunakan obat tidur,” tandas Dwiasi.(red)