KUA Kecamatan Ngrayun, Foto: DNY |
TEROPONGNUSA.COM | PONOROGO – Sepanjang
tahun 2022 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo
menikahkan 27 pengantin usia dini.
Hal itu dikatakan Kepala KUA
Ngrayun, Nur Kholis, Senin (9/1/2023).
“Itu angka yang menurut kami
cukup banyak,” kata Nur Kholis.
Meski demikian pihaknya menegaskan hal
tersebut dilakukan atas dasar keputusan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten
Ponorogo yang mengabulkan dispensasi usia.
Mengingat KUA hanya sebagai
pelaksana, maka keputusan untuk menikahkan tidak bisa ditolak.
“KUA kan tugasnya sebagai
pelaksana, ketika semua persyaratan telah dipenuhi maka kita harus melaksanakannya,”
ungkap Nur Kholis.
Dan sebagai upaya mencegah terjadinya
pernikahan usia dini, kepada 27 orang tersebut awalnya telah dilakukan
penolakan saat mengajukan permohonan perkawinan.
“Pada tahap awal KUA Ngrayun sudah
menolak untuk pelaksanaan perkawinan itu,” terangnya.
Namun kemudian mereka melayangkan
keberatan dan akhirnya mengajukan dispensasi ke PA.
“Tetapi mereka mengajukan keberatan
setelah kita tolak. Dan akhirnya kita memberikan surat pengantar untuk
mengajukan dispensasi terkait dengan umur,” sambung mantan Kepala KUA Sambit
ini.
Sementara itu sebagai wujud
meminimalisir pernikahan dini, KUA Kecamatan Ngrayun telah melakukan
sosialisasi kepada remaja sekolah. Selainnya juga menyampaikan ke masyarakat
bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, serta elemen terkait.
Sebagaimana diketahui, dampak buruk pernikahan
usia dini yakni belum matangnya usia sang ibu, mendatangkan konsekuensi tertentu
kepada calon anak seperti angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir
dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan
pertumbuhan atau stunting.(DNY)