Talkshow pencegahan peredaran rokok ilegal di Lapangan Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo/Foto: NYR |
TEROPONGNUSA.COM
| MAGETAN – Sosialisasi gempur rokok ilegal terus gencar dilakukan Pemerintah
Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol
PP dan Damkar). Seperti kali ini diadakan di Lapangan Desa Pelem, Kecamatan
Karangrejo, Sabtu (29/10/2022) malam.
Hadir
dalam acara, Bupati Magetan, Suprawoto bersama jajaran, mantan Ketua KPK, Agus
Raharjo, serta masyarakat umum.
Sama
dengan sebelumnya, sosialisasi dengan kemasan talkshow tersebut mendatangkan narasumber dari berbagai pihak di antaranya bea cukai,
kejaksaan serta kepolisian.
Dan kepada
masyarakat yang hadir, ketiga narasumber itu menjelaskan tentang ciri-ciri rokok
ilegal, cara mengenali hingga sanksi bagi pengguna dan lain sebagainya. Pun untuk
masyarakat yang ingin menggali lebih jauh informasi seputar rokok ilegal, dalam
talkshow juga dibuka sesi tanya jawab.
Kepala
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudi Harsono, melalui Kepala Bidang
Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid Gakda), Gunendar, berharap dengan
diadakannya acara sosialisasi kali ini dapat menambah pengetahuan masyarakat
serta bisa mencegah peredaran rokok ilegal.
Gunendar
menambahkan, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal agar
segera melaporkan ke perangkat desa terdekat. “Jika masih ada laporkan ke
perangkat desa terdekat,” kata Gunendar.
Selain
itu, pihaknya juga berharap kesadaran masyarakat terhadap hukum pemerintah. Sehingga
nanti di Magetan tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar. “Kita harapkan di
Magetan tidak ada lagi beredarnya rokok ilegal,” tandasnya.
Untuk
diketahui, dampak dari keberadaan rokok ilegal bisa merugikan berbagai pihak. Seperti
misalnya penerimaan cukai dan pajak rokok yang seharusnya diterima oleh negara akan
berkurang, merusak iklim usaha di masyarakat, hingga berbahaya bagi kesehatan karena
tidak ada hasil uji lab yang menentukan kandungan di dalamnya aman atau tidak.
Adapun
ciri-ciri rokok ilegal tersebut yakni tidak dilekati dengan pita cukai (rokok
polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas,
dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.(NYR/ADV)