25.6 C
Madiun
Jumat, Desember 1, 2023

Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihapus, PGRI Minta Kemendikbudristek Jujur dan Terbuka

 

TEROPONGNUSA.COM
| JAKARTA
– Upaya meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kualitas guru seperti
disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar
Makarim dalam video “Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas”,
patut diapresiasi. Hal itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, melalui pernyataan pers yang dikirimkan
ke berbagai media, Kamis, 15 September 2022.

Meski
demikian, lanjut prof. Unifah, ada beberapa catatan mengenai paparan tersebut,
antara lain: pertama, Penghapusan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, yang kemudian digabung dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional.
Hal itu merupakan sesuatu yang memprihatinkan karena tidak ada lagi penghargaan
kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi.

“Padahal
profesi lainnya diakui dalam sebuah Undang-Undang (UU) seperti UU 18/2003
tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang
Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.
Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, menihilkan pengabdian serta kerja
keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas diseluruh pelosok
negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Bagi kami UU Guru dan Dosen adalah
Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru,” tegas Prof.
Unifah.
 

kedua,
seiring dengan penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan. Penghapusan tunjangan profesi
guru adalah kebijakan yang sangat menyakitkan dan merendahkan. Tunjangan
profesi bukan sekedar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan
penghormatan negara terhadap profesi guru.
 

“Guru
merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara. Menyangkut
tunjangan profesi, memang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas Pasal
145 Ayat (1) dinyatakan, ‘Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan
profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang
ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’, namun dalam
pandangan kami, frasa ‘sebelum undang-undang ini diundangkan’, artinya
tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan,”
imbuh Prof. Unifah meragukan niat dari kebijakan yang akan diberlakukan itu.
 

Jika
Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan tetap memberikan tunjangan profesi
guru (TPG), demikian Unifa, maka frasa ‘sebelum undang-undang ini diundangkan’
harus dihapus. “Penghapusan ini sekaligus agar substansi RUU Sisdiknas
tidak bias dan multi tafsir serta ada jaminan guru tetap menerima tunjangan
profesi. Lebih dari itu, Kemendikbudristek perlu menjelaskan secara jujur dan terbuka,
mengapa muncul pemikiran untuk menghapus tunjangan profesi guru,”
jelasnya.

Ketiga,
Kemendikbudristek secara lisan menyatakan, pemberian tunjangan untuk guru
Aparatur Sipil Negara akan mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa tunjangan fungsional. Meski
demikian, ketentuan ini tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas.
Hanya disampaikan secara lisan.
 

Selain itu
mesti disadari, tunjangan profesi berbeda dengan tunjangan fungsional yang
melekat dalam jabatan/kepangkatan seseorang. Adapun tunjangan profesi guru
landasan hukumnya sangat kuat yakni Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang berbunyi, ‘Pemerintah memberikan
tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) kepada guru yang
telah memiliki sertifikat pendidik…’. Kemudian pada Pasal 16 Ayat (2)
ditegaskan, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada
tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.” Karena tidak dinyatakan secara
tertulis, menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru apakah Kemendikbudristek
bersungguh-sungguh akan memberikan tunjangan ‘fungsional’ untuk guru?

Jika
besaran tunjangan profesi diikat oleh undang-undang sebesar satu kali gaji,
bagaimana dengan tunjangan fungsional? Selama ini tidak pernah ada penjelasan
dari Kemendikbudristek, apalagi dinyatakan secara tegas dalam undang-undang
sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru. Kekhawatiran ini bisa
dipahami, karena ketentuan yang sudah tertulis secara tegas dalam undang-undang
pun tidak dilaksanakan.
 

Misalnya,
dalam Pasal 82 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan, guru
yang belum mendapat sertifikat pendidik wajib memiliki sertifikat pendidik
paling lama 10 tahun sejak Undang-undang tersebut diberlakukan. Artinya,
persoalan sertifikat pendidik mestinya sudah selesai pada tahun 2015.
Kenyataannya, Kemendikbudristek mengakui sampai 2022 masih ada 1,6 juta guru
yang belum mendapat sertifikat pendidik.

“Jadi,
siapa yang lalai dalam menjalankan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen?
Begitupun janji untuk mengangkat satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), kenyataannya jauh dari pernyataan yang dulu
disampaikan dengan sangat manis?” tanya Prof. Unifah.

Keempat,
lebih memprihantinkan lagi guru-guru sekolah swasta. Pengaturannya akan mengacu
kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tidak ada lagi
kekhususan untuk dunia pendidikan dan profesi guru, melainkan disamakan
penghasilannya dengan buruh. Selain itu Kemendikbudristek mengesampingkan atau
tutup mata terhadap kondisi sekolah swasta di Tanah Air.

“Tidak
semua sekolah swasta kondisinya baik secara ekonomi. Banyak sekolah swasta yang
kondisinya memprihatinkan, namun dilandasi semangat pengabdian yang tulus para
pengurusnya, mereka tetap memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada
peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi. Kemdikbudristek memang
menjanjikan akan memberikan tambahan Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada
sekolah-sekolah swasta tersebut. Namun bagi kami BOS itu adalah anggaran dari
peserta didik untuk peserta didik, penggunaannya adalah untuk meningkatkan
kualitas layanan pendidikan di sekolah, bukan diperuntukan bagi gaji guru,”
urai Prof. Unifah dalam press release yang ditandatangani bersama Sekretaris
Jenderal PGRI, Drs. H.M. Ali. H. Arahim, M. Pd.

Berdasarkan
paparan di atas, kata Prof. Unifa, pihaknya meminta agar tunjangan profesi guru
tetap diberikan kepada guru dan dinyatakan secara tegas dalam Undang-undang
Sisdiknas. PGRI sangat setuju dan berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek
dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Karena itu Pedidikan
Profesi Guru (PPG) tidak dilakukan dengan metode yang rumit, namun melihat
kompetensi dan profesionalisme guru di kelas.
 

Sertifikasi
harus merupakan bagian integral dari pengembangan profesi guru. Guru harus
terus-menerus mendapat pelatihan terstruktur yang diselenggararakan oleh
lembaga khusus dan professional. Jadi untuk meningkatkan kesejahteraan guru,
sudah selayaknya tunjangan profesi guru tidak dihapuskan. Sedangkan untuk
meningkatkan kualitas guru, sistem pembinaan profesi yang harus diperbaiki.

“Melalui
kedua langkah tersebut, kita mengharapkan akan tercipta guru-guru yang
sejahtera dan berkualitas sehingga akan membawa kemajuan bagi Indonesia. Patut
diingat oleh pemerintah bahwa PGRI akan terus berjuang demi kemaslahatan guru
sebab kami memiliki berbagai argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara
historis, filosofis, akademis, dan empiris mengenai urgensi TPG bagi
keberlangsungan profesi guru. Jujur dan terbukalah Mendikbudristek kepada kami
para guru!” tegas Prof. Unifah menutup pernyataan pers-nya.

Sumber:
Press Release PB PGRI

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
21,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru