TEROPONGNUSA.COM
| SURABAYA – Ditlantas Polda Jatim kini tak lagi menerapkan tilang manual pada
pengguna jalan yang melanggar lalu-lintas. Setiap pelanggaran akan terekam
kamera ETLE atau e tilang hingga kamera Integrated Node Capture Attitude Record
(INCAR) di mobil yang patroli.
Dirlantas
Polda Jatim, Kombes Latif Usman mengatakan, kebijakan ini dilakukan sesuai
dengan instruksi Kapolri yang ingin mengubah imej polisi lalu-lintas.
“Baik,
jadi sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri, harapan Bapak Kapolri dan cita-cita
Bapak Kapolri untuk mengubah imej dari pada polisi lalu-lintas adalah penegakan
hukum, pelanggaran lalu-lintas sudah tidak manual kembali,” kata Latif di
Mapolda Jatim, Jumat (11/2/2022).
“Ini
di Jawa Timur Alhamdulillah dengan adanya alat INCAR atau ETLE mobil sudah kita
wujudkan sejak mulai satu Januari kemarin,” tambahnya.
Latif
menegaskan polisi lalu-lintas di jajaran Polda Jatim tidak boleh menilang
pelanggar di lokasi. Kendati demikian, ada beberapa hal yang menjadi
pengecualian.
“Jadi
polisi di Jawa Timur secara keseluruhan tidak boleh melakukan penindakan secara
manual. Kecuali, satu pelanggaran yang membahayakan atau ugal-ugalan. Yang
kedua balap liar. Yang ketiga adalah odol. Yang keempat adalah knalpot
brong,” paparnya.
Keempat
pelanggaran tersebut bisa dilakukan penilangan secara manual. Namun, untuk
pelanggaran lalu-lintas lainnya, Latif menyebut sudah tidak dilakukan manual.
“Nah
ini tentunya yang masih akan dilakukan penindakan secara manual. Tetapi
pelanggaran-pelanggaran lainnya akan kita lakukan penindakannya dengan ETLE
statis yang sudah ada maupun INCAR yang sudah kita kembangkan di Jawa Timur
ini,” pungkasnya.