TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN
– Karena menyalahgunakan narkoba jenis shabu, empat orang tersangka berinisial SA
(29) seorang perempuan, SW (34), BA (35) dan TP (36) diringkus Satresnarkoba
Polres Magetan.
Kapolres Magetan,
AKBP Festo Ari Permana, mengatakan keempat tersangka diringkus di tempat dan
waktu yang berbeda. SA, SW, BA diringkus wilayah Kecamatan Maospati dan TP di
Kecamatan Karangrejo.
“Modusnya, SA
mencari barang ke SW dan SW mendapatkan barang dari BA, dan rencananya SA akan
menggunakan barang bersama temannya namun terlanjur ditangkap lebih dahulu,”
ungkap AKBP Festo Ari Permana, Kamis (27/5/2021).
Sementara untuk tersangka
TP, lanjut Kapolres, adalah warga Jombang yang baru melaksanakan pernikahan di
Madiun yang kemudian membutuhkan shabu dan membelinya ke seseorang yang kini
masih buron.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa shabu berbagai jenis ukuran, handphone serta
uang tunai.
Dan atas perbuatannya,
tersangka SA, SW, BA akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5
tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan TP akan dijerat dengan pasal 112 ayat
(1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4
tahun dan paling lama 12 tahun.(NYR)

