TEROPONGNUSA.COM |
JEMBER – Begitu mendengar ada laporan tentang adanya dugaan korupsi dalam
pekerjaan pembangunan pasar Balungkulon, Kapolres Jember segera memerintahkan
Satreskrim bergerak cepat.
Kapolres Jember,
AKBP Arif Rachman Arifin, S.I.K, MH, mengatakan bahwa dalam perkara tindak
pidana korupsi menjadi prioritas penanganan Polres Jember.
“Kami akan
merespon setiap laporan dugaan korupsi yang masuk dan itu akan segera
ditangani. Ini sejalan dengan tekad kami untuk mempertahankan status Wilayah
Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” kata AKBP Arif,
Jum’at (28/5/2021).
Menurut Kapolres,
korupsi sudah menjadi suatu penyakit yang akut. “Tindakan koruptif itu
menyengsarakan rakyat jadi harus segera diberantas,” tegasnya.
Menindaklanjuti
perintah Kapolres, Kasat Reskrim memerintahkan unit Tipikor memeriksa dan
menggeledah kantor UKPBJ Pemkab sebagai pelaksana dan pemegang tender proyek
Pasar Balungkulon.
“Dari hasil
penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang
lelang. Setelah didalami pemenang lelang dalam mengajukan persyaratan diduga
memalsukan dokumen,” kata AKP Komang di ruang kerjanya.
Penyidikan
berkembang ke lapangan yang menemukan di beberapa titik pengerjaan diduga fiktif.
Pihak Satreskrim
bekerjasama dengan Universitas Jember dalam memeriksa pengerjaan fisik. Dalam
penyidikan itu juga melibatkan BPKP Provinsi Jatim. Laporan hasil temuan BPKP
itu ditaksir kerugian negara mencapai 1,8 M.
Satreskrim masih
terus memperkuat alat bukti untuk memperkuat dalam penetapan tersangka.
Sejauh ini petugas
telah memeriksa 34 orang saksi dan mendengarkan keterangan 4 orang ahli.
Dalam perkara
Tipikor tersebut pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU No 31 tahun 1999
Jo UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP dengan ancaman
kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda 200 juta hingga 1
miliar rupiah.