Kantor Inspektorat Magetan |
TEROPONGNUSA.COM, MAGETAN – Sembilan perangkat
Desa Taji, Kecamatan Karas dipanggil Inspektorat Kabupaten Magetan untuk dilakukan pemeriksaan, Jumat
(8/1/2021).
Pemeriksaan tersebut merupakan
rangkaian kegiatan Inspektorat yang mana pada beberapa hari ini telah memeriksa
berbagai proyek fisik hingga dokumen – dokumen penting seperti APBDes 2019 – 2020 Desa Taji.
Ketua Tim Pemeriksa Khusus
Inspektorat Kabupaten Magetan, Herman, mengatakan pemanggilan kesembilan
perangkat desa tersebut dilakukan dalam dua hari.
“Hari ini tadi kita mintai
keterangan sebanyak 8 perangkat desa, sedangkan kemarin hanya satu yakni
bendahara,” terang Herman, Jumat (8/1/2021).
Herman juga menerangkan
setelah perangkat desa, selanjutnya Inspektorat juga akan melakukan hal yang
sama kepada Kepala Desa Taji beserta Kepala Dusun Slawe.
“Selanjutnya kita juga akan
memanggil kepala desa serta kepala dusun,” lanjut Herman.
Untuk diketahui, belakangan ini
informasi terkait permasalahan di Pemerintah Desa Taji telah beredar luas di
masyarakat. Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala Dusun (Kasun) Slawe
telah mengembalikan uang sisa proyek senilai kurang lebih Rp 35 juta yang
dikerjakannya pada 2019 silam. Bahkan
ditambah lagi Kasun tersebut juga disuruh memberikan warga bangunan fasilitas umum senilai kurang lebih Rp 139 juta. (NYR)