30.5 C
Madiun
Minggu, April 19, 2026

Datang Telat Selama Ramadhan, PNS DKI Akan Kena Sanksi

Teropongnusa.com,
JAKARTA –
Wakil
Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang datang telat pada
kebijakan jam operasional kerja baru selama Ramadhan.
“Keputusan
Gubernur sudah ditandatangani Pak Anies, jadi harus konsekuen dong,” ucap Sandi
di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (17/5/18).
Dalam kebijakan jam operasional kerja baru
selama Ramadhan, PNS diwajibkan datang pukul 07.00 dan pulang pukul 14.00.
Kalau masih ada PNS yang telat, Sandiaga berjanji memberikan sanksi.
“Kalau
tidak, kita tentunya berikan sanksi dan peringatan sesuai ketentuan,”
tandasnya.
PNS di
lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta boleh bersenang. Selama Ramadhan jam
kerja mereka dikurangi menjadi 7 jam.
Aturan
tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama
Bulan Suci Ramadhan. Kepgub tersebut sama dengan aturan tahun lalu.

Dalam
Kepgub itu, selama Ramadan setiap Senin hingga Kamis, PNS DKI bekerja mulai
pukul 07.00 kemudian pulang pukul 14.00 dikurangi jam istirahat 30 menit dari
pukul 12.00 hingga 12.30. Sedangkan khusus Jumat, masuk pada pukul 07.00 hingga
14.30. (YP-PK)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru