PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ponorogo melaksanakan pembebasan terhadap 8 orang warga binaan yang telah mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.
Dari 8 warga binaan tersebut, terdiri atas 1 orang penerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan 7 orang penerima Cuti Bersyarat (CB). Rinciannya, 1 orang penerima PB dengan inisial ARW, berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1582.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 24 Agustus 2026.
Selanjutnya, 2 orang penerima Cuti Bersyarat (CB) berdasarkan SK Nomor PAS-1583.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026, dengan inisial MK dan kawan-kawan. Sementara 5 orang lainnya mendapatkan CB berdasarkan SK Nomor PAS-1588.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 24 Agustus 2026, dengan inisial AAP dan kawan-kawan.
Sebelum resmi meninggalkan Rutan Ponorogo, kedelapan warga binaan tersebut terlebih dahulu mendapatkan pengawalan petugas menuju Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun. Proses tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai mekanisme pemberian hak integrasi.
Kepala Rutan Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Narapidana yang mendapatkan hak integrasi bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, kembali kepada keluarga, serta mampu beradaptasi dan berperan positif di tengah masyarakat. Patuhi seluruh ketentuan dan ikuti pembimbingan dari Bapas dengan baik,” ujar Karutan.
Melalui pemberian hak integrasi ini, Rutan Ponorogo terus berkomitmen mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan, sekaligus mendorong mereka untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik serta bertanggung jawab.(Hum/Red)

