33 C
Madiun
Jumat, September 4, 2026

Penguatan Quick Wins Secara Virtual, Rutan PonorogoPerkuat Tata Kelola Pelayanan Publik

PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo mengikuti kegiatan Penguatan Implementasi Quick Wins Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik Bidang Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh Kepala Rutan Ponorogo, pejabat struktural, serta staf. Seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan secara virtual dari Ruang Sekretariat Rutan Ponorogo.

Penguatan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka memperkuat implementasi quick wins Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di bidang Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menyamakan pemahaman sekaligus mendorong pelaksanaan perbaikan tata kelola pelayanan publik pada jajaran Pemasyarakatan.

Dalam kegiatan tersebut turut disampaikan sejumlah langkah penguatan, di antaranya terkait standar waktu dan layanan hak integrasi, pendelegasian kewenangan berbasis risiko, peningkatan kualitas Sidang TPP berbasis bukti, pemantauan usulan integrasi, serta implementasi nasional perbaikan hak integrasi.

Karutan Ponorogo bersama jajaran mengikuti kegiatan dengan seksama sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada Warga Binaan maupun masyarakat.

“Materi dan arahan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melakukan evaluasi serta penguatan pelaksanaan pelayanan di Rutan Ponorogo,” ujar M Agung Nugroho, Karutan Ponorogo.

Melalui kegiatan ini, Rutan Ponorogo berkomitmen untuk terus mendukung implementasi quick wins Pemasyarakatan dengan mengedepankan pelayanan yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Penguatan tata kelola tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap proses pelayanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.(Hum/Red)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru