28 C
Madiun
Sabtu, Mei 23, 2026

Gerak Cepat! Polres Magetan Bekuk Pelaku Curanmor Viral di Maospati Kurang dari 12 Jam

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Jajaran Tim Resmob Polres Magetan bersama Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral terekam CCTV di kawasan Jalan Nasional Maospati–Ngawi, Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Pelaku berinisial S alias Tomblok (42), warga Kecamatan Karas, Magetan, ditangkap kurang dari 12 jam setelah laporan diterima polisi. Barang bukti berupa 1 unit Yamaha Mio J warna putih milik korban dan 1 unit Honda Vario milik pelaku turut diamankan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, kasus bermula saat korban Katimin (47), warga Ngawi, kehilangan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan karena tertidur. Kerugian ditaksir mencapai Rp6,8 juta.

Berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta analisa rekaman CCTV, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Saat diperiksa, pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian dengan alasan ekonomi. Ia dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V.

Pada Jumat (22/5/2026), Kapolres menyerahkan kembali motor korban sebagai pinjam pakai selama proses penyidikan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat terbuka,” tegas Kapolres.

Sementara itu, korban menyampaikan rasa syukur atas gerak cepat kepolisian.

“Terima kasih, motor saya sudah dikembalikan sehingga bisa saya gunakan kembali untuk mencari nafkah,” ujar Katimin.

Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat Polres Magetan dalam merespons tindak kriminal, sekaligus peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.(DR)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru