PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memastikan siap menghadapi upaya banding yang diajukan Syamhudi Arifin, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, atas vonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubsi I Intelijen Kejari Ponorogo, M. Q. S. Garuda Nusantara, Selasa (21/1/2026).
“Kami telah menerima memori banding dari penasehat hukum terdakwa,” ujar Garuda Nusantara.
Ia menambahkan, pihaknya tengah menyusun kontra memori banding sebagai respons atas pengajuan tersebut.
“Secara garis besar, materi banding terdakwa terkait lamanya pidana penjara,” jelasnya.
Garuda Nusantara menegaskan bahwa upaya banding merupakan hak hukum terdakwa.
“Namun kami tetap akan mengawal proses ini hingga tuntas. Kami menunggu hasil pemeriksaan dari pengadilan tinggi terkait putusan banding tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis berat kepada Syamhudi Arifin dalam sidang terbuka di Ruang Candra, Selasa (23/12/2025). Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi Dana BOS selama enam tahun anggaran, dari 2019 hingga 2024, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,65 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp22,65 miliar.(DR)

