28.9 C
Madiun
Kamis, April 30, 2026

Ribuan Klien Pemasyarakatan Lakukan Aksi Sosial Serentak di 94 Wilayah

JAKARTA, TEROPONGNUSA.COM – Ribuan klien Pemasyarakatan dari 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia serentak melakukan aksi bersih-bersih lingkungan sebagai bagian dari peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, secara resmi meluncurkan gerakan tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku tahun 2026.

“Kerja sosial ini bukan hanya bentuk kontribusi sukarela, tetapi juga penebusan kesalahan kepada masyarakat,” ujar Menteri Agus dalam sambutannya.

Ia menekankan bahwa pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan merupakan langkah menuju reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis *restorative justice*.

Aksi sosial ini mencakup pembersihan fasilitas umum, taman, hingga danau di kawasan budaya tersebut, dan dilakukan serentak oleh lebih dari 150 klien di Jakarta dan ribuan lainnya di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa seluruh jajaran siap mendukung penerapan pidana alternatif sejak tahap pra-ajudikasi hingga pasca-ajudikasi. Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyebut kegiatan ini sebagai contoh nyata pelaksanaan pidana kerja sosial, dan menyatakan bahwa bentuk kerja sosial lainnya, seperti pelayanan di panti sosial atau lembaga pendidikan, sedang disiapkan dalam regulasi lanjutan.

Seiring berlakunya KUHP baru, cakupan klien Pemasyarakatan kini meluas mencakup pelaku pidana kerja sosial dan pengawasan, melengkapi skema Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi. Hal ini diyakini dapat menekan angka overkapasitas di lembaga pemasyarakatan, sebagaimana sukses diterapkan pada penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2012.

Gerakan ini dirancang sebagai kegiatan rutin bulanan hingga sistem pidana kerja sosial resmi diterapkan pada 2026.(Hum/Red)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru