SIDOARJO, TEROPONGNUSA.COM — Dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Alif Raihan Ramadhani dan Farezy Maulana Muarif, resmi menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pada, Senin (28/4/2025).
Acara yang berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Porong, ini dimulai pukul 08.00 WIB dan merupakan tindak lanjut dari pengangkatan CPNS menjadi PNS per 1 April 2025, sesuai surat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Nomor: WP.15-SA.03.02-391 tertanggal 22 April 2025.
Seluruh peserta hadir dengan seragam Pakaian Dinas Harian IV (kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan atribut lengkap) sesuai ketentuan yang berlaku. Upacara pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyo.
Dalam amanatnya, Kadiyo menekankan bahwa menjadi PNS adalah tanggung jawab besar yang mengharuskan setiap pegawai menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan loyalitas terhadap institusi.
“Status sebagai PNS bukan hanya simbol, tetapi juga komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menjaga nama baik instansi. Sumpah yang diucapkan adalah janji kepada Tuhan, negara, dan rakyat—bukan sekadar seremonial,” tegasnya.
Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jumadi, turut menyampaikan rasa bangga atas pencapaian kedua pegawainya. Ia berharap pengangkatan ini menjadi titik awal bagi keduanya untuk lebih berkontribusi dalam mendukung tugas dan fungsi pemasyarakatan.
“Saya berharap mereka mampu menjaga amanah ini dengan baik dan terus meningkatkan kualitas pelayanan di Rutan Ponorogo,” ujar Jumadi.
Pelantikan ini menjadi tonggak awal bagi Alif dan Farezy untuk melangkah sebagai aparatur negara yang tangguh, adaptif, dan siap memberikan kontribusi nyata bagi Kementerian Hukum dan HAM serta masyarakat luas.(Hum/Red)

