27.9 C
Madiun
Rabu, April 22, 2026

Sah! Masa Jabatan Kades se-Kabupaten Magetan Bertambah Dua Tahun

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Berlangsung di Pendopo Surya Graha, Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Magetan resmi menerima penambahan masa jabatan selama dua tahun dari Pj. Bupati Magetan, Hergunadi, Selasa (25/6/2024).

Menurut Pj. Bupati Magetan, Hergunadi, dengan adanya penambahan ini para Kades diharapkan dapat menjadikannya sebagai semangat bekerja dan meningkatkan pengabdian kepada masyarakat.

“Perpanjangan masa jabatan merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Nguntoronadi, Fisco Yudha Arista, yang hadir mendampingi para Kades di wilayahnya berharap, penambahan masa jabatan ini dapat melanjutkan program pembangunan, serta hal-hal yang menuju ke arah lebih baik dapat optimal.

“Visi misi harus terus dikawal supaya mensejahterakan masyarakat. Karena ini merupakan sebuah amanah dan kepercayaan yang harus diemban sebaik-baiknya,” ungkap Fisco, usai acara pengukuhan.

Sebelumnya masa jabatan kades adalah 6 tahun dengan 3 kali pemilihan. Namun dengan Undang-Undang Desa yang baru No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru