MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Masa jabatan Kepala Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Dr. M. Nur Hidayat, CN.,ST.,MMT, resmi bertambah dua tahun. Pemerintah Kabupaten Magetan telah mengadakan pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa, Selasa (25/6/2024).
Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Magetan, Hergunadi, di Pendopo Surya Graha.
Sebelumnya masa jabatan kades adalah 6 tahun dengan 3 kali pemilihan. Namun dengan Undang-Undang Desa yang baru No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sehingga masa jabatan Kades Simbatan tersebut yang awalnya berakhir pada Desember 2025 kini diperpanjang hingga 2027.

“Ini amanah yang harus dijaga. Dan saya ucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah memberikan kepercayaan ini,” kata Dr. M. Nur Hidayat, CN.,ST.,MMT, usai pengukuhan.
Menurut Kades yang sempat viral karena menikah beberapa waktu lalu dengan mas kawin seluruh hartanya itu, penambahan masa jabatan kali ini dapat memberikan kesempatan untuk membangun desa. Sehingga bila terdapat program yang belum tuntas bisa diselesaikan.
“Kami tidak lantas bangga diri, tapi ini adalah sebuah tanggungjawab yang harus dijalankan,” tandasnya.
Selain Kades Simbatan, pengukuhan penambahan masa jabatan kali ini juga diberikan kepada Kades di seluruh Kabupaten Magetan terkecuali yang tersangkut kasus hukum dan kosong.(DNY)

