26.3 C
Madiun
Kamis, Juli 2, 2026

Tiga Pelaku Judi Kartu Ceki di Kawedanan Diringkus Polisi

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Tiga pelaku perjudian kartu ceki ditangkap anggota Polsek Kawedanan. Penangkapan yang terjadi di Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, ini dilakukan saat siang hari dalam suasana bulan suci Ramadhan.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, melalui Kasi Humas, AKP Budi Kuncahyo, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

Kronologi kejadian bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di rumah “S”. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kejadian.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (12/3/2024) pukul 12.30 WIB membuahkan hasil dengan penangkapan DS (56), S (60), dan K (42),” kata Budi Kuncahyo.

Dalam penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa tikar pink, kertas putih, set kartu ceki hijau, dan uang tunai Rp 154.000.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman selama-lamanya atau maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

AKP Budi Kuncahyo menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dan melaporkan kegiatan serupa kepada kepolisian.(NYR)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru