27.6 C
Madiun
Minggu, April 19, 2026

Konten Tukar Pasangan, Dua Rekan Samsudin Diciduk Polda Jatim

SURABAYA, TEROPONGNUSA.COM – Polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus konten tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin, seorang pengobatan alternatif di Blitar. Dua orang tersebut adalah kameramen dan editor yang membantu Samsudin membuat konten tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa penangkapan dua tersangka baru ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Samsudin. Menurut pengakuan Samsudin, ia membuat konten tukar pasangan untuk menaikkan jumlah pelanggan di YouTube dan menggaet lebih banyak pasien ke tempat pengobatannya.

“Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin, yaitu kameramen atas nama inisial FB dan editor atas nama FK,” kata Dirmanto di Polda Jatim, Selasa (5/3).

Dirmanto menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa ahli agama dan ahli sosiologi bahasa untuk mendalami kasus ini. Ia berharap, pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang mengutuk konten tukar pasangan dapat menjadi acuan penyidik dalam menjerat para pelaku.

“Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini,” ujarnya.

Kasus konten tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin ini menjadi viral di media sosial setelah video-video yang menampilkan adegan mesum antara Samsudin dan pasangan-pasangan lainnya tersebar luas. Samsudin mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 100 juta per bulan dari konten YouTube yang ia buat.

“Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton,” tutur Dirmanto.(*)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru