28.5 C
Madiun
Rabu, April 22, 2026

Residivis Pencurian Kembali Beraksi, Bobol Rumah Kosong di Magetan

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian rumah kosong di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Kedua pelaku, SW alias Landak (33) dan ES (20), merupakan warga Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana melalui Kasihumas AKP Budi Kuncahyo mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban, LY, yang rumahnya di Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, menjadi sasaran pencurian pada Senin (26/2/2024). Korban kehilangan perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp500 ribu.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan identitas dan lokasi pelaku. Kami kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata Kuncahyo, Selasa (27/2/2024).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 9,09 gram perhiasan emas (kalung, gelang, dan cincin), uang tunai Rp500 ribu, linggis, dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp21 juta.

Kuncahyo menjelaskan, modus operandi kedua pelaku adalah mencari rumah kosong secara acak. Jika ada yang menyahut saat dipanggil, mereka akan bertanya-tanya. Namun, jika tidak ada yang menyahut, mereka akan membobol rumah korban dengan menggunakan linggis.

“Kedua pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Kami masih mendalami apakah ada lokasi lain yang menjadi sasaran mereka,” ujarnya.

Salah satu pelaku, Landak, merupakan residivis yang sudah tiga kali ditahan karena kasus pencurian. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(NYR)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru