TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Pria berinisial WW terdakwa kasus pencabulan yang melarikan diri usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Magetan kini telah berhasil ditangkap kembali.
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, mengatakan, proses penangkapan itu dilakukan berawal dari laporan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Dari situlah kemudian pihaknya membentuk tim untuk mengejar pelaku.
“Setelah membentuk tim, kami melakukan pendalaman. Hasilnya kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Klaten,” kata AKBP Satria, Kamis (25/1/2024).
Tidak menunggu waktu lama, kemudian petugas berhasil menangkap pelaku di rumah guru spritualnya, pada Kamis (25/1) dini hari.
Sementara itu, Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, mengatakan, atas tindakan melarikan diri tersebut tidak dikenakan pasal tambahan, namun menjadi unsur memberatkan.
“Tidak ada pasal tambahan, tapi kami menerapkan sistim memberatkan dan tidak ada sama sekali yang meringankan,” ujarnya.
Untuk informasi, usai penangkapan tersebut pelaku telah diserahkan kembali ke Kejari Magetan guna melanjutkan proses persidangan. Dimana saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.(DNY)

