PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan melaksanakan kegiatan Uji Petik Standar Pelayanan Pemberian Hak Bersyarat di Rutan Kelas IIB Ponorogo, Kamis (8/10).
Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan standar pelayanan di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Jawa Timur.
Uji petik dilakukan sebagai tindak lanjut pemberitahuan Ditjen Pemasyarakatan terkait pelaksanaan pemberian hak bersyarat, meliputi asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, serta pembebasan bersyarat bagi narapidana dan anak binaan. Rutan Ponorogo menjadi salah satu lokasi kegiatan bersama Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun dan Rutan Kelas IIB Magetan.
Tim Ditjen Pemasyarakatan melakukan koordinasi dan pengecekan langsung bersama jajaran Rutan Ponorogo untuk memastikan standar pelayanan berjalan sesuai ketentuan. Karutan Ponorogo, M. Agung Nugroho, menegaskan dukungan penuh terhadap pelaksanaan uji petik.
“Kami menyambut baik pelaksanaan uji petik ini sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelayanan di Rutan Ponorogo. Kami akan terus memastikan pelaksanaan pemberian hak bersyarat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan memberi gambaran nyata terhadap pelaksanaan standar pelayanan hak bersyarat di Rutan Ponorogo sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.(Hum/Red)

