PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo mengikuti rapat virtual arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) pada Kamis (26/2). Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut diikuti oleh Kepala Rutan, Kasubsi Pelayanan Tahanan, serta jajaran staf pelayanan di ruang sekretariat.
Dalam rapat, Dirjenpas menekankan pentingnya optimalisasi pengusulan hak integrasi dan pemberian remisi bagi narapidana serta anak binaan. Arahan tersebut menjadi penguatan komitmen seluruh satuan kerja pemasyarakatan untuk memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Rutan Ponorogo, M. Agung Nugroho, menyatakan kesiapan pihaknya menindaklanjuti arahan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan harus dilakukan tepat waktu dan sesuai prosedur, dengan ketelitian administrasi serta koordinasi antarpetugas sebagai kunci utama.
Selain itu, rapat juga menyoroti peningkatan kualitas pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan kesiapan warga binaan kembali ke masyarakat. Petugas diminta melakukan pendataan serta verifikasi secara cermat terhadap setiap usulan hak warga binaan agar administrasi berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan arahan tersebut, jajaran Rutan Ponorogo berkomitmen meningkatkan kinerja pelayanan pemasyarakatan demi mendukung sistem yang lebih humanis dan berkeadilan. Implementasi konsisten hasil rapat diharapkan mampu memperkuat pemahaman mekanisme pembinaan serta pemenuhan hak warga binaan, khususnya dalam pengusulan integrasi dan remisi yang tepat sasaran dan tepat waktu.(Hum/Red)

