27.5 C
Madiun
Kamis, April 16, 2026

Amplop PTSL di Kepuhrubuh, Warga Minta Dana Dikembalikan

PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Sejumlah warga Desa Kepuhrubuh, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, menuntut pengembalian uang yang mereka serahkan dalam bentuk amplop kepada perangkat desa setelah proses pengukuran tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Warga mengaku dimintai uang di luar ketentuan resmi dan menyebut praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan, meski kini mekanisme pengukuran telah berubah sehingga tidak lagi melibatkan perangkat desa.

Program PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun, dalam pelaksanaannya di Kepuhrubuh, sejumlah warga mengaku dimintai amplop berisi uang setelah pengukuran dilakukan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, sehari sebelum pengukuran pada Januari 2026, perangkat desa mendatangi rumahnya untuk memberi tahu jadwal. Setelah pengukuran, ia menyerahkan amplop berisi uang karena takut diasingkan atau tidak mendapat bantuan sosial. Beberapa hari kemudian, perangkat desa kembali mendatangi rumahnya untuk meminta tambahan dengan alasan ada perangkat lain yang belum menerima bagian.

Keterangan serupa disampaikan warga lain. Ia menyebut pemberian amplop dianggap sebagai kebiasaan. Bahkan, perangkat yang hadir meminta jatah bagi rekannya yang tidak ikut dalam pengukuran.

Belakangan, mekanisme pengukuran berubah. Warga diminta melakukan pengukuran sendiri dan menyerahkan berkas langsung ke kelompok masyarakat (Pokmas). Dalam sistem baru itu, perangkat desa tidak lagi menerima amplop. Perubahan ini memicu kecemburuan sosial, karena warga yang sudah membayar berharap uang mereka dikembalikan.

“Kami berharap uang kami dikembalikan, karena yang belakangan tidak membayar,” ujar salah satu warga, Selasa (24/2/2026).

Sementara itu, Kepala Desa Kepuhrubuh, Purwanto, membantah adanya pungutan liar. Ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan penarikan biaya di luar ketentuan resmi.

“Tidak ada pungli PTSL. Justru warga saya minta mengukur sendiri dan langsung menyerahkan berkas ke Pokmas,” tegasnya.(Tim)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru