PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, M. Agung Nugroho, turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kamis (27/11)
Kegiatan yang digelar secara terbuka ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ponorogo, jajaran Kejaksaan Negeri, serta perwakilan instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan tanpa izin edar, barang elektronik ilegal, telepon genggam, senjata tajam, dan berbagai peralatan kejahatan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran menggunakan palu, pembakaran, dan pencacahan menggunakan blender. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak kriminal di wilayah Ponorogo.
Karutan Ponorogo, M. Agung Nugroho, menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam memusnahkan barang bukti secara transparan dan sesuai prosedur. Sinergi seperti ini penting untuk memperkuat penegakan hukum dan menjaga keamanan di Ponorogo,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi simbol komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa negara hadir dan tegas terhadap pelanggaran hukum.(Hum/Red)

