26.1 C
Madiun
Sabtu, Januari 17, 2026

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Koperasi Syariah MSI Magetan

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) MSI Magetan yang merugikan nasabah hingga lebih dari Rp5 miliar. Penetapan ini diumumkan oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Senin (10/11/2025).

Ketiga tersangka berinisial W, M, dan A. Tersangka A saat ini masih dalam pencarian. Berdasarkan hasil penyelidikan panjang yang melibatkan akuntan independen, dana milik nasabah diketahui disalahgunakan oleh tersangka M untuk kegiatan trading pribadi.

“Kami bekerja sama dengan akuntan independen untuk menghitung kerugian dari pos-pos pengaduan yang tersebar di sembilan titik wilayah Kabupaten Magetan,” ujar AKBP Raden Erik.

Polres Magetan juga melakukan pelacakan aset milik para tersangka. Salah satu aset berupa tanah di wilayah Sempol telah disita sebagai bagian dari proses hukum.

Penetapan tersangka dilakukan setelah koordinasi dengan unsur Criminal Justice System (CJS) di Magetan, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan. Langkah ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait penanganan kasus koperasi syariah yang telah berlangsung cukup lama.

Hingga kini penyidikan masih berlanjut, termasuk upaya pengembalian aset dan penangkapan tersangka yang buron.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru