PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo, Nurul Huda, angkat bicara mengenai keluhan seorang warga Kecamatan Sambit yang merasa kecewa dengan pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Ia menegaskan bahwa penunjukan pengacara untuk urusan pribadi warga bukanlah kewenangan lembaga pelayanan publik seperti KUA.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Tugas KUA adalah memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan mencampuri urusan pribadi warga,” tegas Nurul Huda, Kamis (6/11/2025).
Pernyataan tersebut merespons keluhan seorang perempuan, sebut saja Bunga, yang mengaku merasa dipaksa untuk menggunakan jasa pengacara yang ditunjuk oleh Kepala KUA Sambit berinisial MM, saat mengurus pembetulan nama dalam dokumen pernikahannya. Bunga mengungkapkan bahwa meskipun merasa keberatan, ia akhirnya menuruti arahan tersebut demi menyelesaikan masalah dengan cepat, meski harus mengeluarkan biaya tambahan.
“Saya diminta untuk menggunakan pengacara yang ditunjuk Kepala KUA,” ungkap Bunga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala KUA Sambit belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat.
Nurul Huda menambahkan bahwa pihaknya segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pembinaan terhadap seluruh Kepala KUA di wilayah Ponorogo. Pembinaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengedepankan semangat transparansi.
“Langkah kami sangat jelas, akan ada pembinaan kepada Kepala KUA yang terlibat. Jangan bermain api di wilayah itu,” tambahnya.
Kemenag Ponorogo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan bahwa seluruh KUA di bawah naungannya menjalankan tugas dengan profesional dan tidak melampaui batas kewenangan yang telah ditetapkan.(DNY)

