29.5 C
Madiun
Kamis, Februari 19, 2026

Anak Kandung Curi Motor Ibu, Pasutri Pelaku Curanmor Diamankan Polres Magetan

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sepasang suami istri, dengan pelaku utama merupakan anak kandung dari korban sendiri.

Kedua tersangka berinisial IRS (23) dan RA (27) ditangkap di rumah kontrakan mereka di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10/2025) pagi. Saat penangkapan, IRS ditemukan di teras rumah, sementara RA berada di dalam kamar.

Kasus ini mencuat setelah ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada Minggu (19/10/2025). Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah anak kandung korban, IRS, bersama istrinya.

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kunci cadangan yang sebelumnya hilang untuk membawa kabur sepeda motor. Kendaraan tersebut kemudian dijual di wilayah Mojokerto seharga Rp4,5 juta, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung pelaku. Pasangan suami istri tersebut telah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan darurat 110 Polri.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru