PACITAN, TEROPONGNUSA.COM – Pemerintah Desa Jlubang, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, menyerahkan sebanyak 1.168 sertipikat hak atas tanah kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara penyerahan dihadiri oleh perangkat desa serta warga penerima manfaat, Senin (1/9/2025).
Program PTSL ini mendapat sambutan positif dari masyarakat karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang dinilai mampu meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan warga.
Kepala Desa Jlubang, Budi Prastiyono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah dan partisipasi aktif warga.
“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 1.168 sertipikat bisa kita serahkan. Semoga membawa manfaat dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Desa Jlubang,” ujarnya.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, khususnya di bidang pertanahan. Program PTSL sendiri merupakan inisiatif nasional yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat secara menyeluruh dan sistematis.
Dengan diterimanya sertipikat resmi, warga Desa Jlubang kini memiliki dokumen sah yang diakui secara hukum, membuka peluang untuk akses permodalan, pengembangan usaha, dan peningkatan kualitas hidup.(Gin)

