PACITAN, TEROPONGNUSA.COM – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan menggelar operasi penertiban di Pasar Punung dan sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Punung, pada Selasa (29/7/2025).
Operasi gabungan tersebut melibatkan personel Satpol PP, aparat kepolisian, serta petugas Bea Cukai. Sejumlah toko diperiksa, dan beberapa bungkus rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, melalui Kabid Gakkum, Widiyanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai.
“Operasi ini kami lakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal. Rokok tanpa pita cukai jelas melanggar aturan dan merugikan penerimaan negara,” ungkapnya.
Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan diberikan pembinaan terlebih dahulu. Namun, apabila terbukti melanggar secara berulang, mereka dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal demi menciptakan ketertiban dan menjaga kesejahteraan bersama. Operasi serupa akan dilakukan secara berkala di berbagai kecamatan di Kabupaten Pacitan.(Gines)

