28.3 C
Madiun
Selasa, April 21, 2026

Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka Kecelakaan KA di Magetan

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Polres Magetan menetapkan AS, penjaga palang pintu perlintasan kereta api JPL 08, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan KA Malioboro Ekspres di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Senin (19/5/2025).

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi telah memeriksa Kepala Daerah Operasi (Kadaop) 7, asisten masinis, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), serta sejumlah saksi mata.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan olah TKP dan bukti petunjuk. Dari hasil penyelidikan, penjaga perlintasan lalai menjalankan tugas meski sudah menerima informasi akan ada dua kereta yang melintas, yaitu KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres,” ujar Erik, Senin (26/5/2025) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku lupa menutup palang pintu perlintasan saat kereta melintas. Hal ini menyebabkan terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa empat orang dan melukai lima lainnya.

Sebelumnya, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Timur menyatakan sistem persinyalan di lokasi dalam kondisi baik saat kejadian. Namun, rekaman CCTV di perlintasan diketahui tidak berfungsi pada saat kecelakaan terjadi.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru