MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Seorang pria berinisial MM (51), warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, nekat membuat laporan palsu kepada polisi setelah menghabiskan Rp15 juta uang pinjaman yang seharusnya digunakan untuk acara selamatan mertuanya.
Menurut pihak kepolisian, MM awalnya meminjam uang dari seorang teman dengan alasan ingin menggelar acara selamatan. Namun, uang tersebut justru dihabiskan untuk berkaraoke di sebuah kafe di Magetan.
Tak ingin ketahuan oleh istri dan keluarganya, MM menyusun skenario palsu dan melaporkan ke Polres Magetan bahwa ia telah menjadi korban penjambretan oleh dua orang pengendara sepeda motor RX King di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sukomoro, pada Kamis (14/05/2025) pagi.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Namun, berbagai kejanggalan ditemukan, termasuk tidak adanya tanda-tanda kerusakan pada kendaraan MM serta fakta bahwa jaket yang ia klaim dirusak ternyata dirobek sendiri.
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, melalui Kanit 1 Pidum, Aiptu Nanang Hadi P, memastikan bahwa MM sengaja mengarang cerita demi menyembunyikan perbuatannya.
“Akibat tindakan ini, MM dikenai pasal 220 KUHP tentang laporan atau pengaduan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan,” jelasnya.
Bukannya lepas dari masalah, kini MM justru harus berhadapan dengan hukum. Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa kejujuran tetap lebih baik daripada berusaha menutupi kesalahan dengan kebohongan.(DNY)

