MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Polres Magetan bertindak cepat menanggapi keluhan warga terkait aktivitas tambang CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Penambangan yang diduga berada di wilayah tumpang tindih antara Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur memicu keresahan warga.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan bahwa izin tambang yang dimiliki CV. Putra Anugerah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun, dugaan masuknya aktivitas tambang ke wilayah Magetan, Jawa Timur, menimbulkan persoalan perizinan yang perlu diklarifikasi.
“Permasalahan muncul karena Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dimiliki CV. Putra Anugerah dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah, namun kegiatan operasional tambang tersebut diduga masuk ke dalam sebagian wilayah administrasi Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur,” ujar AKP Joko Santoso.
Sebagai langkah konkret, pada 7 Mei 2025, digelar mediasi antara pengelola tambang dan perwakilan masyarakat, termasuk Karang Taruna Desa Sayutan. Pertemuan tersebut menghasilkan dua kesepakatan penting:
1. Pemerintah Kabupaten Magetan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan keabsahan izin tambang.
2. Seluruh kegiatan tambang CV. Putra Anugerah dihentikan sementara sejak 7 Mei 2025 hingga ada keputusan lebih lanjut.
Polres Magetan mengimbau semua pihak untuk mematuhi hasil mediasi sambil menunggu hasil koordinasi lintas provinsi. AKP Joko Santoso menekankan pentingnya penetapan batas wilayah secara hukum dan geografis, mengingat dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan tahun 2020 mencakup koordinat wilayah yang berada di dua provinsi.
Jika terbukti terjadi pelanggaran batas izin, aktivitas tambang dapat dikategorikan sebagai ilegal sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Gugatan hukum terhadap izin tambang juga memungkinkan jika ditemukan bukti yuridis yang kuat.
“Penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan bukti kegiatan tambang berada di luar titik koordinat izin. Kami akan pastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan sesuai prosedur,” tutup AKP Joko Santoso.
Tindakan Polres Magetan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan hak dan ketenangan masyarakat dihormati dalam koridor hukum yang berlaku.(NYR)