27.2 C
Madiun
Jumat, Mei 1, 2026

Sah! 40 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengadilan Agama Magetan

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Sebanyak 40 pasangan dengan penuh antusias mengikuti sidang terpadu itsbat nikah yang digelar di Pengadilan Agama Magetan, pada Kamis (24/04/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan mereka, sekaligus mempermudah pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.

Sidang itsbat nikah ini merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Magetan dengan Pemerintah Kabupaten Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan, DPRD Magetan, dan Kementerian Agama Magetan.

Ketua Pengadilan Agama Magetan, Makhmud, S.Ag., M.H., mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam mendukung penyelenggaraan acara tersebut.

“Program ini berperan penting dalam pengesahan perkawinan masyarakat. Dengan disahkannya perkawinan, dampaknya akan sangat luar biasa, baik dari sisi legalitas hubungan suami istri, masa depan anak-anak, hingga penerbitan dokumen kependudukan lainnya,” ujarnya.

Kepala Kemenag Magetan, Dr. H. Taufiqurrohman, M.Ag., berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik secara berkesinambungan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap administrasi dan aturan hukum pernikahan.

Sidang terpadu itsbat nikah ini secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, yang menegaskan dukungan penuh terhadap program tersebut.

“Ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memiliki dokumen pernikahan resmi yang berguna dalam berbagai urusan administrasi demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap pasangan mendapatkan pengakuan resmi atas pernikahan mereka, membuka akses lebih mudah terhadap hak-hak hukum dan administrasi di masa depan.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru