PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Rinsa Yayuk Puspaningrum warga Desa Tajug, Kwcamatan Siman melalui kuasa hukum Wahyu Dhita Putranto, S.H, M.H., melaporkan AS warga Kecamatan Jambon dan AG warga Kecamatan Jenangan ke Polres Ponorogo atas kasus dugaan penggelapan sebuah mobil Brio, Kamis (27/3/2025).
Dijelaskan Wahyu, kejadian berawal pada 3 Januari 2025, di mana AS menyewa mobil miliknya tersebut untuk jangka waktu satu bulan dengan tarif Rp 4.000.000. Namun, pada tanggal 13 Januari 2025, GPS mobil ditemukan tidak aktif.
“Waktu dihubungi klien saya, dia mengakui bahwa mobil tersebut telah dipindah tangankan kepada AG,” jelasnya.
Menurut pengakuan AG, Ia memperoleh mobil tersebut dari AS dengan imbalan uang sebesar Rp 20.000.000, tanpa mengetahui bahwa mobil tersebut masih dalam proses kredit dan milik pelapor.
“Ketika diminta mengembalikan mobil, AG justru menyebutkan bahwa mobil sudah berpindah tangan ke seseorang di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun,” jelas Wahyu.
Wahyu berharap laporan ke Polres Ponorogo ini dapat segera mengungkap permasalahan tersebut dan mobil bisa kembali.(DNY)

