MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mengadakan sosialisasi tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024 di Aula KPU Magetan, pada Kamis (13/3/2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh Forkopimda serta elemen terkait termasuk paslon ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam, menyampaikan bahwa PSU yang akan dilaksanakan dalam sembilan hari ke depan menjadi perhatian bersama.
“Proses ini adalah bagian dari demokrasi. Ruang konstitusional memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa,” ujarnya.
Choirul Umam menegaskan bahwa proses ini harus dipahami sebagai bagian dari demokrasi yang diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU.
“Kami berharap semua pihak saling mendukung agar pelaksanaan PSU berjalan lancar,” tambahnya.
PSU dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025, dan pada 24 Maret dilakukan rekapitulasi sekaligus penetapan hasil. Namun, hasil penetapan pasangan calon terpilih masih memiliki peluang untuk diajukan sengketa kembali ke MK dalam waktu tiga hari setelah penetapan, yakni hingga 27 Maret 2025.
KPU RI juga menegaskan pentingnya integritas dan kapabilitas dalam mengawal proses PSU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.(DN)

