28.9 C
Madiun
Rabu, April 22, 2026

Sumadi Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Penyimpangan Dana Desa Tahun 2018-2019

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan bahwa vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan 5 tahun penjara.

“Kemarin itu tuntutannya dari jaksa pasal 2, ancamannya kita tuntut pidana 5 tahun,” kata Andy Sofyan, Rabu (22/1/2025).

Sementara terkait sanksi lainnya, Andy mengatakan sesuai dengan tuntutan jaksa yakni denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, sedangkan uang penggantinya Rp 195.162.700 juta subsider 2 tahun.

“Kalau untuk dendanya dan lainnya itu sama dengan putusannya itu,” tandasnya.

Andy Sofyan menambahkan bahwa jaksa dan pihak terdakwa masih mempertimbangkan putusan tersebut. Mereka diberi waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak

“Kita diberi kesempatan 7 hari apakah dari sini kita mengajukan banding atau apakah di sana (terdakwa-red) juga mengajukan banding,” tambahnya.

Atas kasus ini, pihak kejaksaan berharap agar kepala desa lebih tertib dalam mengelola keuangan desa dan tidak melakukan penyimpangan. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Magetan.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru