22.9 C
Madiun
Rabu, Februari 19, 2025

Tertangkap di Bandung, Pembobol Counter HP di Panekan Terancam 9 Tahun Penjara

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap R (24), warga Bandung, di sebuah apartemen di Kota Bandung Jawa Barat. R merupakan pelaku pembobolan counter HP DK Cell yang berada di Desa Cepoko, Kecamatan Panekan, Magetan. 

Diketahui, aksi pencurian yang terjadi pada 8 Januari 2025 tersebut mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan cara merusak pintu toko counter menggunakan alat las. Usai berhasil masuk, pelaku mengambil puluhan unit handphone baru, handphone servisan, serta uang tunai. 

“Kita berhasil melakukan penangkapan pelaku R ini di sebuah apartemen di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Jawa Barat,” ungkap AKP Joko Santoso, Jumat (17/1/2025).

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP berbagai merek, baik yang baru maupun bekas. 

Hingga kini, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. 

“Dari tangan tersangka, kita amankan sejumlah HP berbagai merek baru maupun HP servisan. Kemudian untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas AKP Joko.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.

“Kami mengimbau para pemilik usaha untuk selalu memastikan keamanan lingkungan, memasang CCTV, dan mengunci pintu dengan gembok yang kuat. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru